Dosen UMM: Kasus Bullying Pelajar di Cilacap, Tetap Ada Pidana bagi Pelaku

Ilustrasi bullying (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

MALANG, KalderaNews.com – Tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi pelaku bullying atau perundungan pelajar di Cilacap, Jawa Tengah.

Demikian ditegaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti menanggapi kasus bullying pelajar Cilacap.

Ini tercantum pada UU Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012.

“Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam mata hukum, sistem ini disebut ultimum dan remedium,” kata Ratri Novita.

BACA JUGA:

Hukuman bagi anak tidak mudah

Hukuman penjara pada anak memang tidak mudah dijatuhkan. Hal ini karena umumnya penjara memiliki banyak konotasi negatif.

Terpaan secara psikologis dan juga stigmatisasi dari masyarakat akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.

Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara.Hanya akan diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*