JAKARTA, KalderaNews.com – Puslapdik Kemendikbudristek resmi membuka pendaftaran program Afirmasi Pendidikan Tinggi bagi penyandang disabilitas (ADik Disabilitas).
Pendaftaran beasiswa ini dibuka sampai dengan 15 Oktober 2023. Pengajuan beasiswa ini, bisa melalui kampus masing-masing.
Beasiswa ini juga adalah bagian dari ADik yang dikhususkan bagi orang asli Papua, daerah khusus 3T, dan anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Untuk informasi selengkapnya terkait beasiswa ini dapat diakses melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/.
BACA JUGA:
- Sosok Putri Ariani, Penyanyi Disabilitas Berbakat Gemparkan Panggung Audisi America’s Got Talent 2023
- Kemenag Jajaki Peluang Beasiswa Disabilitas ke Amerika
- Duh, Diktis Kemenag Masih di Tahap Merancang PMA Pendidikan Inklusif yang Ramah Disabilitas
Cakupan beasiswa
Penerima beasiswa ini akan mendapatkan fasilitas biaya pendidikan:
- Akreditasi A (Prodi Pendidikan Kedokteran Umum, Kedokteran Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan: Rp 2,4 juta – Rp 12 juta per semester;
- Akreditasi A di luar Kedokteran: Rp 2,4 juta – Rp 8 juta per semester;
- Akreditasi B: Rp 2,4 juta – Rp 4 juta per semester;
- Akreditasi C: Rp 2,4 juta per semester
Selain biaya pendidikan, beasiswa ini juga mencakup:
- Biaya hidup: Rp 7,5 juta per semester yang akan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa.
- Biaya peralatan: Rp 5 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa.
Persyaratan pendaftaran beasiswa
Mahasiswa yang bisa mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas merupakan mahasiswa yang memenuhi Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
- Mahasiswa penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga atau profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.
- Mahasiswa baru dari seluruh jalur seleksi perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan juga diperbolehkan mendaftar dengan syarat maksimal semester 3 dalam kondisi tertentu.
- Tidak menerima beasiswa atau jenis bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply