![Wali Kota Bogor Bima Arya bersama siswa SMA. (Dok.PemkotBogor) Wali Kota Bogor Bima Arya bersama siswa SMA. (Dok.PemkotBogor)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2023/07/Wali-Kota-Bogor-Bima-Arya-bersama-siswa-SMA.-Dok.PemkorBogor-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengomentari langka hukum yang dilakukan oleh Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni yang dipecat oleh Wali Kota Bogor Bima Arya atas dugaan pungli.
Menurutnya, upaya ini merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara untuk mencari perlindungan hukum atau bahkan melakukan perlawanan hukum.
Dede menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kepala daerah memiliki kewenangan untuk merotasi atau memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar.
BACA JUGA:
- Guru Honorer di Bogor Bongkar Pungli PPDB 2023, Dipecat Kepsek, Dianulir Wali Kota Bima Arya
- Kesejahteraan Guru Wajib Ditingkatkan Tanpa Memandang Status, Negeri dan Swasta Jangan Dibedakan
- Kondisi Kehidupan Guru Honorer di Sumatera Selatan Masih
Oleh karena itu, pemecatan Nopi dapat dianggap sebagai salah satu wewenang yang dimiliki oleh Bima Arya, asalkan didukung oleh data dan alasan yang kuat.
Dede juga mengingatkan pentingnya memiliki bukti dan saksi yang kuat dalam proses pemecatan, terutama dalam kasus dugaan pungli.
Ia menekankan bahwa tindakan tegas oleh kepala daerah harus didasarkan pada data yang valid, bukan semata-mata untuk kepentingan popularitas.
Dalam konteks pungutan liar (pungli) selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dede berpendapat bahwa masalah ini tidak terbatas hanya pada satu sekolah di Bogor.
Leave a Reply