“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum bisa menyamakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.
“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.
Zain juga menjelaskan bahwa SK Inpassing yang sudah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui situs simpatika.kemenag.go.id. Sehubungan dengan itu, Zain mengimbau agar para guru memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.
“Silakan para guru madrasah memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung diunduh,” ucapnya.
“Selamat dan teruskan perjuangan dalam mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply