![Menag Hari Guru Nasional Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas](/wp-content/uploads/2022/11/Menag-Hari-Guru-Nasional-600x381.jpg)
JOMBANG, KalderaNews.com – Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang umumnya disebut sebagai “inpassing.”
“Kami telah mengeluarkan 98.972 SK inpassing untuk guru madrasah non-ASN,” tegas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat kunjungannya ke Jombang pada hari Sabtu, 23 September 2023.
Ia menambahkan program penyetaraan ini bertujuan untuk memungkinkan guru madrasah non-ASN memperoleh posisi yang setara dengan guru ASN.
BACA JUGA:
- Inpassing Golongan Guru Madrasah Bukan ASN Kini Layaknya Guru ASN, Simak 9 Kriteria Berikut Ini
- Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri Terapkan Kurikulum Prototipe, Berikut Tahapannya
- 56 Ribu Guru Madrasah Belum Sarjana, Kemenag Beri Solusi, Siapkan Cyber Islamic University
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat mengajar guru madrasah non-ASN, dihitung dengan menggunakan poin kredit, posisi, dan pangkat yang setara dengan guru ASN. Penerbitan SK kesetaraan untuk guru madrasah non-ASN ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo terhadap guru non-ASN.
Leave a Reply