Alumni Undana Meradang Gegara Salah Ketik Akreditasi di Ijazah, Rektor Minta Maaf, Tak Bisa Cetak Ulang Ijazah

Sejumlah alumni Undana aksi di depan Rektorat Undana. (Dok.Undana)
Sejumlah alumni Undana aksi di depan Rektorat Undana. (Dok.Undana)
Sharing for Empowerment

KUPANG, KalderaNews.com – Sebanyak 200 alumni Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyambangi Rektorat Undana, Rabu lalu.

Mereka menuntut agar pihak kampus segera menyelesaikan penulisan akreditasi yang bermasalah di ijazah yang mereka terima.

Koordinator aksi, Isay Lampada menyatakan bahwa aksi itu merupakan bentuk keprihatinan alumni terhadap sistem di Undana yang mengeluarkan ijazah bagi wisudawan periode Juni dan September 2023 bermasalah dalam penulisan akreditasi.

BACA JUGA:

“Dalam penulisan hal lainnya sudah benar, tapi untuk penulisan akreditasi itu salah. Karena yang sebetulnya harus tahun 2023. Kemudian penulisan akreditasi baik mulai dari Maret 2023 hingga Maret 2028, yang kami sayangkan, wisudawan periode 2023 nomor akreditasinya masih menggunakan yang lama,” ujar Isay.

“Ini sangat merugikan kami, karena ijazah yang kami sudah ambil dan legalisir tidak lagi berguna dan tidak diganti, tapi hanya ada surat keputusan mengenai salah penulisan akreditasi,” imbuhnya.

Isay juga mengaku, para alumi secara tegas menolak surat rekomendasi yang akan dibuatkan oleh Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam.

Ia dan teman-temannya hanya membutuhkan ijazah yang asli. Walaupun, dalam pengurusannya memakan waktu yang lama, mereka tidak mempersoalkannya.

“Kami secara tegas menolak surat rekomendasi itu. Kami hanya membutuhkan ijazah aslinya,” jelas Isay.

Tanggapan Undana

Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, Annytha I R Detha mengatakan, ribuan ijazah yang bermasalah hanya salah penulisan akreditasi. Sementara untuk pin ijazah tidak bermasalah.

“Pin ijazah tidak bermasalah, karena itu kita ambil dari Dikti, yang bermasalah itu nomor akreditasi saja. Tetapi kita akan buatkan surat keterangan. Dan itu sah,” katanya.

Maka, Annytha mengaku, bagian akdemik akan memberikan fotokopi sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir. Sedangkan ijazah yang bermasalah dalam penulisan akreditasi tetap berlaku.

“Ijazahnya tetap berlaku, tetapi kita akan meyakinkan dengan membuat surat keterangan salah penulisan pada status akreditasi terbaru,” paparnya.

Annytha menyebut, ijazah yang bermasalah itu berjumlah 3.956 dengan rincian untuk wisudawan periode Juni 2023 berjumlah 1.900 orang. Sedangkan periode September 2023 berjumlah 2.056 orang.

“Kami sadari itu human error sehingga kami benahi dan menjadikan sebagai pelajaran berharga. Dalam waktu dekat berita acara yang sudah dibuatkan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Rektor minta maaf

Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc. (Dok.Undana)
Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc. (Dok.Undana)

Menanggapi hal tersebut, Rektor Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc menegaskan bahwa ijazah yang sudah dicetak tidak boleh dicetak ulang atau digandakan.

Meskipun ada kesalahan dalam pencantuman nomor SK, namun Prof. Maxs Sanam menyatakan, secara substansi, ijazah tersebut sah dan legal sehingga dapat digunakan.

“Kami akui ada kesalahan dalam ijazah ribuan mahasiswa periode Juni-September 2023. Mewakili Universitas saya mohon maaf atas kesalahan itu. Tidak ada manusia yang sempurna,” kata Prof. Maxs Sanam.

Prof. Maxs Sanam menambahkan, kesalahan penulisan nomor SK Akreditasi Undana pada ijazah ribuan lulusan itu tidak prinsipiil karena status Akreditasi Undana bisa diakses online melalui link BANPT.

“Kesalahannya tidak prinsipal, status akreditasi Undana bisa diakses secara online melalui link BANPT. Yang penting dalam sebuah ijazah itu tertera nama pemegang ijazah, NIM dan nomor PIN Ijazah itu benar,” tandasnya.

Terkait dengan tuntutan penulisan nomor SK, Rektor menjelaskan, nomor dan tanggal SK itu dibuat sebelum waktu wisuda. Artinya, tanggal penetapan wisudawan dalam SK itu mendahului tanggal wisuda, sehingga tidak perlu dipersoalkan.

Terakhir soal tuntutan soal evaluasi menyeluruh, Prof. Maxs Sanam mengungkapkan, melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara internal dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Prof. Maxs Sanam juga mengaku, jika putrinya Viona Mariana Dewi Sanam juga merupakan wisudawan periode September 2023. Viona merupakan alumni pada Prodi Kedokteran Hewan FKKH Undana.

Namun, kata Prof. Maxs Sanam, tidak mungkin mencetak ulang ijazah bagi putrinya. Sebab, menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran terhadap aturan akademik maupun hukum.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*