Ada Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah SD-SMK Swasta, Bisa Dapat Sampai Rp 10 Juta

Dana pendidikan, biaya sekolah, uang SPP, rencana dana pendidikan
Meskipun pandemi, biaya pendidikan anak tetap harus direncanakan dengan cermat. (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendataan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023.

Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10, khusus di sekolah atau madrasah swasta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Program ini menyasar pada keluarga yang tidak mampu dan terutama peserta didik baru.

BACA JUGA:

Syarat Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023

  • Peserta didik usia 6-21 tahun
  • Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
  • Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI jakarta
  • Terdaftar dalam DTIKS yang bisa di lihat di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/

Besaran Dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023

Sekolah atau Madrasah Swasta

  1. Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
  2. Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
  3. Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
  4. Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta

Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama

  1. SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
  2. SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
  3. SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
  4. SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
  5. SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
  6. SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta

Jadwal Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023

  • Pendaftaran calon penerima melalui sekolah: 18 September-2 Oktober 2023
  • Perbaikan data kelas calon penerima pada Dapodik: 18 September-2 Oktober 2023
  • Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
  • Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023

Bila kamu mengalami kesulitan UPT P4OP menyediakan layanan telepon pengaduan di nomor WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706 serta Telepon 021-857-1012.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*