![memilih sekolah Dana pendidikan, biaya sekolah, uang SPP, rencana dana pendidikan](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2021/02/istockphoto-1025444638-170667a-1-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendataan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023.
Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10, khusus di sekolah atau madrasah swasta.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Program ini menyasar pada keluarga yang tidak mampu dan terutama peserta didik baru.
BACA JUGA:
- Gratis, Kementerian Agama Buka Program Persiapan Studi Lanjut untuk Siswa Madrasah dan S1
- BRILiaN Scholarship Program Dibuka, Bisa Dapat Uang Saku Bulanan dan Laptop Lho!
- Lulus SMA/SMK Mau Gratis S1 ke Korea Selatan di 2024 Tanpa TOEFL? Beasiswa GKS Tutup 30 September 2023
Syarat Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023
- Peserta didik usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI jakarta
- Terdaftar dalam DTIKS yang bisa di lihat di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
Besaran Dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023
Sekolah atau Madrasah Swasta
- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
- Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
- SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
Jadwal Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023
- Pendaftaran calon penerima melalui sekolah: 18 September-2 Oktober 2023
- Perbaikan data kelas calon penerima pada Dapodik: 18 September-2 Oktober 2023
- Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria: 9-13 Oktober 2023
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 16-17 Oktober 2023
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18-31 Oktober 2023
Bila kamu mengalami kesulitan UPT P4OP menyediakan layanan telepon pengaduan di nomor WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706 serta Telepon 021-857-1012.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply