JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengundur pendaftaran CPNS 2023, yang semula dibuka pada 17 September 2023, diundur Rabu, 20 September 2023.
“Pendaftaran seleksi 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023,” tulis unggahan Instagram @bkngoidofficial, Minggu, 17 September 2023.
Pengumuman seleksi akan dilakukan pada 19 September hingga 3 Oktober 2023.
Lantas, seleksi administrasi dilakukan pada 20 September hingga 12 Oktober 2023.
BACA JUGA:
- Pendaftaran Online CPNS 2023 Dibuka 17 September 2023, Inilah Linknya
- Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas, Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Mulai September
Alasan Pendaftaran CPNS 2023 Diundur
Perubahan jadwal ini dilakukan karena optimalisasi PPPTK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Keputusan Menteri PANRB 571/2023 yang masih berlangsung.
Verifikasi dan validasi kebutuhan formasi CPNS di masing-masing instansi juga masih dalam proses.
“Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023,” tulis pengumuman itu.
Jumlah formasi terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat. Sementara itu, formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Syarat Daftar CPNS 2023
Mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Peserta tidak pernah dipidana penjara
- Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Syarat Berkas CPNS 2023
- Fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta kelahiran
- Pas foto
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
- Melampirkan CV (curriculum vitae)
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply