Sebelumnya Jiplak Lagu Rasa Sayange Kini Halo-Halo Bandung, Kemlu dan Kemendikbudristek Didesak Tindak Tegas Malaysia

Kanal YouTube Lagu Kanak TV. (@Youtube)
Kanal YouTube Lagu Kanak TV. (@Youtube)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), agar mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penjiplakan lagu daerah Indonesia ‘Halo-Halo Bandung’ yang diunggah di salah satu kanal YouTube dari Malaysia.

Menurutnya, tindakan penjiplakan ini bukan hanya pelanggaran hak cipta semata, tetapi juga merusak hubungan persaudaraan antara negara-negara. Andreas menekankan pentingnya menghargai karya seni budaya, seperti lagu ‘Halo-Halo Bandung,’ yang memiliki makna sejarah perjuangan para pahlawan yang gugur dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Andreas juga mengungkapkan keinginan agar Dirjen Kebudayaan bersama Kemlu membuat nota protes kepada Pemerintah Malaysia mengenai isu ini.

BACA JUGA:

Andreas berpendapat tindakan penjiplakan atau penyalahgunaan karya seni akan merusak nilai budaya dan kekayaan nasional. Oleh karena itu, menurutnya, tindakan tegas harus diambil untuk melindungi karya-karya asli dan hak cipta Indonesia.

Selain kasus ini, sebelumnya juga terdapat kasus serupa, di mana Malaysia telah menggunakan lagu ‘Rasa Sayange’ untuk promosi pariwisata mereka pada tahun 2017, serta mengklaim beberapa warisan budaya Indonesia sebagai bagian dari budaya mereka.

Andreas menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia sebagai negara tetangga dan saudara sekaligus. Ia berharap Pemerintah Indonesia akan lebih tegas dalam melindungi warisan budaya dan seni nasional serta menghindari klaim budaya nasional oleh negara lain.

Kurangnya Proteksi Aset Budaya dan Karya

Diberitakan KalderaNews.com sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf juga telah mengingatkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan upaya proteksi guna melindungi aset budaya dan karya bangsa Indonesia setelah muncul lagu ‘Halo-Halo Bandung’ yang diduga dijiplak oleh salah satu kanal Youtube yang berasal dari negara Malaysia.

“Lagu Halo-Halo Bandung kita diklaim oleh negara sebelah. Kenapa banyak (karya Indonesia) diklaim? Sederhana jawabannya, mungkin kita kurang memproteksinya. Mudah-mudahan ini karena ada Dirjen kebudayaan (Kemendikbudristek) bisa dijaga dan dikawal (karya Indonesia),” tuturnya di Senayan.

Ia menegaskan bahwa karya bangsa berupa lagu adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang melekat di dalamnya identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, jika tidak dilakukan upaya proteksi yang kuat, dirinya khawatir identitas bangsa Indonesia juga akan semakin luruh.

“Bagaimanapun (Halo-Halo Bandung) ini adalah (termasuk) kekayaan intangible asset kita yang harus kita jaga secara baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*