DPR Desak Kemendikbudristek Serius Evaluasi Sistem Zonasi dalam PPDB 2023-2024

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024.

Ia menekankan pentingnya evaluasi ini agar permasalahan dan ketidakpuasan yang sama tidak terulang di tahun-tahun mendatang.

Agustina menggarisbawahi perlunya memastikan bahwa sistem zonasi dalam PPDB di masa depan tidak mengulangi masalah yang telah terjadi sebelumnya.

BACA JUGA:

Ia mencatat bahwa sistem zonasi adalah sebuah konsep yang baik jika pemerintah telah memenuhi kewajibannya dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang merata. Namun, permasalahannya adalah bahwa pemerintah belum memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Agustina menyoroti hak generasi muda Indonesia untuk menerima pendidikan yang layak, dan ia percaya bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan harus tercermin dalam kebijakan positif dari pemerintah.

Ini mencakup dukungan untuk kesejahteraan dan kompetensi guru, penyediaan infrastruktur yang memadai, dan pendekatan pembelajaran yang inklusif.

Selain itu, ia mendorong adanya keadilan dan pemerataan dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia berharap bahwa hasil dari evaluasi PPDB yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek akan menghasilkan solusi konkret.

Tujuannya adalah untuk mendekati standar yang lebih baik bagi hak-hak siswa, terutama jika pemerintah sudah memenuhi persyaratan objektif, seperti ketersediaan sekolah dan sarana pendukung yang memadai.

Terlebih, Presiden Joko Widodo juga sedang mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB. Pemerintah Indonesia, melalui Kemendikbudristek, akan melakukan evaluasi yang lebih menyeluruh terkait sistem zonasi dalam PPDB.

Terkait hal ini, Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menegaskan bahwa mereka akan terbuka terhadap semua masukan dan saran yang berkaitan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan, termasuk pelaksanaan PPDB.

Setiap masukan dan saran akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*