JAKARTA, KalderaNews.com – Pemberlakuan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta resmi dimulai pada Jumat, 1 September 2023.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menegaskan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000.
Nah, jika kena tilang lantas bagaimana cara bayar denda? Doni pun menegaskan mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan serupa dengan tilang biasa, yaitu melalui sidang atau pembayaran langsung melalui bank.
BACA JUGA:
- Kualitas Udara di Jakarta Buruk, Data Polri: Jumlah Kendaraan Bermotor 23,03 Juta Unit Per 17 Agustus 2023
- 11 Perusahaan Otomotif Indonesia Bidik Market di Vietnam
- Terjebak Macet, Awas Mobil Overheat Bisa Terbakar, Mobil Juga Butuh Istirahat
Selanjutnya, pihak yang kena tilang juga wajib memperbaiki kondisi kendaraannya agar benar-benar lulus uji emisi.
Pada dasarnya uji emisi bisa dilakukan secara mandiri, tapi memang tidak gratis. Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp150.000 hingga Rp200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Di Jakarta, pengendara mobil pribadi memiliki opsi untuk melakukan pengujian emisi kendaraan mereka.
Ini dapat dilakukan dengan mengunjungi tempat uji emisi di bengkel, kios, melalui layanan mobil uji emisi bergerak, atau di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah-langkah dalam proses pengujian emisi:
- Memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.
- Kendaraan yang sedang diuji harus dalam kondisi menyala.
- Matikan perangkat elektronik dalam kendaraan seperti AC, lampu, dan radio.
- Proses pengujian berlangsung selama 5-7 menit.
- Setelah selesai, hasil kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat.
- Zat yang diukur meliputi: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, dan Nitrogenoksida.
- Kendaraan yang memenuhi standar akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi.
- Setiap kendaraan yang berhasil melewati uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian sebagai bukti kepatuhan.
Selain menggunakan bukti fisik sertifikat lulus uji emisi, pengecekan status emisi kendaraan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi. Caranya adalah dengan memasukkan nomor plat kendaraan ke dalam aplikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply