1.108 Sekolah yang PJJ 4-7 September, Hanya yang di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Ini Daftar Lengkapnya

Pembelajaran online peserta didik saat belajar di rumah karena wabah virus Corona
Pembelajaran online peserta didik saat belajar di rumah karena wabah virus Corona (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Siswa dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Ibukota Khusus Jakarta akan menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tanggal 4 hingga 7 September mendatang karena adanya Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN yang akan berlangsung.

Ketentuan PJJ ini diberlakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor e-0050/SE/2023. Surat ini mengatur bagaimana proses belajar-mengajar akan dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, PJJ akan diberlakukan khusus untuk sekolah yang berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan selama berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 pada tanggal 4-7 September 2023.

BACA JUGA:

Heru menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa siswa di luar wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan akan tetap berlangsungnya proses belajar-mengajar seperti biasa di sekolah mereka.

Namun, aturan PJJ ini hanya berlaku untuk sekolah yang terletak di sembilan kecamatan yang berdekatan dengan lokasi KTT ASEAN. Kecamatan-kecamatan tersebut mencakup Palmerah, Gambir, Menteng, Tanah Abang, Sawah Besar, Senen, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, dan Setia Budi.

Sekolah-sekolah yang akan melaksanakan PJJ meliputi berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga PKBM, baik yang bersifat negeri maupun swasta. Totalnya ada 1.108 satuan pendidikan yang akan terpengaruh oleh aturan ini.

Selain itu, dalam aturan ini terdapat lima persyaratan yang harus dipatuhi oleh sekolah selama berlangsungnya KTT ASEAN:

  1. PJJ atau Belajar Dari Rumah (BDR) harus dilakukan sepenuhnya pada tanggal 4 hingga 7 September 2023 di satuan pendidikan yang berada di sembilan kecamatan yang berdekatan dengan lokasi KTT ASEAN.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan harus menjalankan tugas dinas mereka dari rumah (Work From Home) dan melaporkan kehadiran mereka secara online melalui laman https://absenmobile.jakarta.go.id/. Hal ini harus dilakukan dua kali sehari pada shift pagi dan petang.
  3. Jumlah jam pelajaran PJJ/BDR yang dilaksanakan setiap harinya harus sesuai dengan standar kurikulum dan jadwal pelajaran harian.
  4. Kepala Satuan Pendidikan harus memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan dengan baik.
  5. Para pejabat di bidang pendidikan, termasuk Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas, dan Penilik harus melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan dengan baik.

Untuk mendapatkan daftar sekolah mana yang harus mengikuti PJJ, orangtua dan siswa dapat mencari informasinya di sumber yang telah disediakan klik DI SINI.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*