JAKARTA, KalderaNews.com – Berdasarkan data OJK, nilai kredit macet pinjol (pinjaman online) secara nasional mencapai Rp1,73 triliun pada Juni 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau kredit macet pinjol tersebut berdasarkan tingkat wanprestasi (TWP) lebih dari 90 hari.
Artinya, kredit dikategorikan macet bila peminjamnya gagal membayar utang lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
BACA JUGA:
- Duh, Ternyata Profesi Guru yang Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Kok Bisa?
- Dampak Buruk Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pada Dunia Pendidikan
- Berikut 4 Cara Terhindar dari Jerat Pinjol, Mahasiswa Wajib Tahu Nih
Bila ditelisik berdasarkan kelompok usia peminjamnya, kasus kredit macet didominasi kelompok usia 19-34 tahun.
Kelompok usia yang terdiri dari generasi Z dan milenial itu memiliki nilai akumulasi gagal bayar utang sebesar Rp763,65 miliar, atau berkontribusi sekitar 44,14 persen dari total kredit macet nasional.
OJK pun mencatat, kelompok usia itu konsisten jadi penyumbang nilai kredit macet pinjol terbesar sepanjang paruh pertama 2023.
Di urutan berikutnya ada kelompok peminjam usia 35-54 tahun yang memiliki kredit macet senilai Rp541,26 miliar, setara 31,29 persen dari total kredit macet pinjol nasional.
Lantas, peminjam dari kelompok usia di atas 54 tahun memiliki kredit macet sebesar Rp43,67 miliar.
Diikuti kelompok usia di bawah 19 tahun yang nilainya mencapai Rp1,44 miliar.
Peminjam dari kedua kelompok usia ini memiliki porsi kurang dari 3 persen total kredit macet nasional.
Sementara, jumlah rekening penerima pinjaman aktif di golongan kredit macet mencapai 601.338 entitas pada Juni 2023.
Rinciannya, peminjam laki-laki sebanyak 289.889 entitas dan peminjam perempuan 311.079 entitas.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply