Inpassing Golongan Guru Madrasah Bukan ASN Kini Layaknya Guru ASN, Simak 9 Kriteria Berikut Ini

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (KalderaNews/Kemenag)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan terkait proses penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikenal dengan istilah inpassing.

Penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik bagi guru madrasah yang bukan ASN, yang diukur dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang sejajar dengan jabatan fungsional guru ASN.

Tujuan dari program penyetaraan ini adalah untuk memungkinkan guru madrasah non-ASN memperoleh golongan yang setara dengan golongan guru ASN. Hal ini diharapkan akan menjadi bentuk pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi para guru.

BACA JUGA:

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini akan menjadi langkah baru dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah non-ASN.

Menurut Menag Yaqut, langkah ini mencerminkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru-guru madrasah non-ASN.

“Kebijakan ini merupakan ekspresi perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru-guru madrasah non-ASN. Guru-guru madrasah non-ASN yang berhasil disetarakan golongannya akan memperoleh tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok berdasarkan tingkat kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

“Saya telah meminta kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk mempercepat proses inpassing bagi guru madrasah non-ASN ini sebagai bentuk pengakuan,” lanjut Gus Men, panggilan akrab untuk Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa ia telah mendapat arahan dari Menag Yaqut untuk mempercepat implementasi program inpassing bagi guru madrasah non-ASN.

Sebagai langkah selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus 2023, ia telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

“Petunjuk teknis ini diterbitkan untuk merapikan status guru-guru madrasah non-ASN, terutama bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ujar M Ali Ramdhani.

“Keputusan ini akan menjadi dasar dan panduan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan Inpassing bagi guru madrasah non-ASN. Kami berharap proses ini dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun 2023,” tambahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan bahwa program ini ditujukan untuk guru-guru bukan ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

Kriteria Inpassing

“Program ini juga berlaku bagi guru-guru yang belum pernah mendapatkan penyetaraan jabatan dan pangkat dari Kementerian Agama dan kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012,” kata Muhammad Zain.

Pemberian penyetaraan ini diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  • Belum pernah mendapatkan penyetaraan jabatan dan pangkat dari Kementerian Agama dan kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012;
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  • Usia maksimal 55 tahun, dihitung pada saat pengajuan penyetaraan;
  • Memiliki kualifikasi akademik setidaknya Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Bagi ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, perlu dilampirkan Surat – Keputusan/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pendidikan Islam (SIMPATIKA); dan
  • Melakukan pengajuan penyetaraan melalui SIMPATIKA.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*