SERPONG, KalderaNews.com – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag sedang mempercepat usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan inklusif, terutama dalam hal penyediaan fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Langkah ini diawali dengan penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berkaitan dengan Penyediaan Akomodasi Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lembaga Pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Mewakili Ditektur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Thobib Al Asyhar, yang menjabat sebagai Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, menyatakan bahwa Konvensi PBB tahun 1989 telah mengakui hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi apa pun.
BACA JUGA:
- Setahun Terala Foundation, Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas Bukan Sekedar Angka
- Inilah Daftar Kampus Ramah Disabilitas 2022 Versi Unesa-Dimetric, Ada Kampus Kamu?
- 47.561 Penyandang Disabilitas Belajar di Madrasah, Pesantren dan PTKI
Sebagai tindakan konkrit, Kemenag tengah berupaya untuk menyediakan layanan pendidikan yang setara bagi semua individu, terutama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Pendidikan inklusif harus dijalankan dengan tujuan melibatkan tidak hanya mereka yang memiliki keterbatasan, melainkan juga mengakomodasi kebutuhan semua peserta didik dari berbagai latar belakang. Menciptakan lingkungan inklusif di dunia pendidikan PTKI adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan kualitas hidup yang didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak individu,” terangnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa upaya menyiapkan layanan pendidikan tinggi yang bersahabat bagi penyandang disabilitas tentu memerlukan ketekunan dan kesungguhan dari semua pihak terlibat. Ia berharap agar PMA ini segera dapat diterbitkan sebagai pedoman hukum dan acuan dalam melaksanakan pendidikan yang adil bagi seluruh anak bangsa.
Menurut mantan Sekretaris Menteri Agama ini, lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, terutama PTKI, harus benar-benar mampu mewujudkan pendidikan inklusif sebagai ekspresi nilai-nilai agama.
Ia menekankan bahwa pendekatan untuk mendukung pendidikan inklusif bukanlah sekadar menaati regulasi, melainkan juga merupakan wujud dari komitmen terhadap nilai-nilai kebajikan agama.
A. Rafiq Zainul Mun’im, yang merupakan Subkor Pembinaan Kelembagaan PTKI Swasta, menambahkan bahwa penyusunan Rancangan PMA dan Rencana Aksi Pendidikan Inklusi di PTKI melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat yang peduli terhadap penyandang disabilitas.
Penyusunan Rancangan PMA ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyediaan akomodasi yang pantas bagi peserta didik penyandang disabilitas.
“Akomodasi yang pantas adalah bentuk penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi penyandang disabilitas dengan prinsip kesetaraan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply