JAKARTA, KalderaNews.com – Begini aturan SKS dan IPK terbaru yang dikeluarkan Kemendikbudristek baru-baru ini. Mahasiswa wajib tahu nih!
Aturan terkait Sistem Kredit Semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) membuat mahasiswa bisa lebih fleksibel saat kuliah.
Di aturan sebelumnya, pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, serta kegiatan mandiri 60 menit per minggu.
BACA JUGA:
- Standar Kompetensi Lulusan Tidak Lagi Kaku, Tugas Akhir Tidak Hanya Skripsi, Tesis atau Disertasi
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi Lebih Sederhana, Beban administrasi Dosen Berkurang Drastis
- 10 Tip Menghadapi “Dosen Killer” Saat Bimbingan Skripsi
“SKS ini udah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi, harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi di dunia sekarang,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal tersebut dinyatakan dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, aturan SKS dan IPK terbaru mengalami perubahan yang wajib diketahui mahasiswa.
Leave a Reply