JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menegaskan ada 2 hal fundamental dari kebijakan terbaru yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi, yakni Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan akreditasi pendidikan tinggi.
Konkretnya, kedua hal fundamental tersebut yakni Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi
Hal ini ditegaskannya saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Jakarta pada Selasa, 29 Agustus 2023.
BACA JUGA:
- Biaya Akreditasi Prodi di Perguruan Tinggi Sangat Mahal dan Membebani PTS
- Prodi Pendidikan Sejarah USD Raih Akreditasi Unggul, Tapi Harus Tetap Berbenah
- Berikut Daftar 30 Kampus Swasta Berstatus Akreditasi Unggul dari BAN-PT
Terkait akreditasi, Menteri Nadiem menjelaskan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengatur status akreditasi yang disederhanakan.
Selain itu, jika dulu biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi, kini pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Jadi sekarang kita kurangi beban finansial perguruan tinggi.
Sebelumnya proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Sekarang, proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.
“Jadi, kita pangkas juga beban administrasi perguruan tinggi,” lanjutnya menjelaskan pemangkasan birokrasi akreditasi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply