JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek memberikan penghargaan kepada lembaga pendidikan atas prestasi kinerja yang baik, yang diukur melalui Rapor Pendidikan, dengan memberikan dana BOSP Kinerja.
Saat ini, program ini dikenal sebagai BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik. BOSP Kinerja diberikan kepada sekolah yang telah mencapai kinerja unggul dalam Rapor Pendidikan dan telah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ini termasuk sekolah dari latar belakang sosial-ekonomi rendah yang mengalami kemajuan.
BACA JUGA:
- Duh, Ada 4.966 Satuan Pendidikan yang Belum Laporan BOSP TA 2022
- Sah, Dana BOS Madrasah Swasta Rp4 Triliun Segera Cair, Begini Prosedurnya
- Dana BOSP Reguler Akan Dipotong, Jika Laporan Satuan Pendidikan Terlambat
Pada tahun 2023, program ini diberlakukan untuk 30.917 lembaga pendidikan dasar dan menengah serta 1.199 lembaga pendidikan kesetaraan.
Syarat penerima Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik
Lembaga pendidikan yang memenuhi syarat untuk menerima Dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik adalah yang termasuk dalam 15% terbaik di wilayahnya berdasarkan Rapor Pendidikan.
Penilaian juga mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan sosial lembaga pendidikan, dengan tujuan memberikan dukungan yang adil.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa BOSP Kinerja diberikan kepada lembaga pendidikan yang telah menunjukkan prestasi tinggi dalam Rapor Pendidikan dan telah mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya.
Leave a Reply