P2G dan FSGI Kritik Putusan MK yang Membolehkan Kampanye Politik di Sekolah

Sharing for Empowerment

Iman juga menyoroti ketentuan dalam putusan yang berbunyi “sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat”.

Ketentuan ini dinilai P2G berpotensi mengganggu independensi pendidik.

“Kepala sekolah akan sulit menolak, apalagi diperintahkan secara struktural dari Pemda dan Dinas Pendidikan. Apalagi, jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu,” ujar Iman.

Iman menambahkan, siswa, guru, dan warga sekolah akan sangat rentan dimobilisasi sebagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat.

Kondisi itu, kata Iman, rentan menimbulkan praktik bullying atau perundungan di sekolah.

“Siswa yang pilihan politiknya berbeda dari pilihan mayoritas murid lain rentan akan dirundung oleh teman-temannya. Apalagi, jika materi kampanye kandidat atau parpol sudah mengarah pada isu politik identitas,” papar Iman.

Membahayakan keselamatan pelajar

Sementara, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyayangkan keputusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang izin kampanye di lembaga pendidikan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*