Bangku Kosong di Sekolah Negeri Rawan Pungli

Ilustrasi. Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Jakarta Utara mengawasi cara pengisian tempat kosong di sekolah-sekolah negeri setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai.

Pengawasan ini dilakukan karena sering terdapat tanda-tanda pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian siswa melalui bangku kosong.

Iyan Sopian Hadi, Asisten Pemerintahan dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, memberikan apresiasi terhadap upaya pencegahan pungli di lingkungan sekolah. Upaya ini merupakan bentuk kasih sayang dan saling mengingatkan.

BACA JUGA:

“Dengan tindakan ini, kita menunjukkan kasih sayang kita terhadap dunia pendidikan dan saling mengingatkan agar kita tidak terjerumus dalam pungli,” kata Iyan Sopian Hadi ketika diwawancarai di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara pada Senin, 14 Agustus 2023.

Nirwani, Pelaksana Tugas Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara, menjelaskan bahwa salah satu tanda indikasi pungli terjadi dalam mekanisme pengisian tempat kosong di sekolah-sekolah negeri.

Oleh karena itu, seluruh kepala sekolah di tingkat SD hingga SMA/SMK di Jakarta Utara menandatangani Pakta Integritas, dan tim UPPL akan melakukan pemantauan lapangan.

Pakta Integritas

“Hari ini kami melakukan penandatanganan Pakta Integritas sekolah untuk mencegah indikasi pungli dalam proses pengisian siswa melalui tempat kosong,” jelas Nirwani.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Forum Group Discussion bersama KPK RI yang mengidentifikasi empat titik rawan pungli di sekolah, yaitu dalam pengisian ‘Bangku Kosong’, PPDB, BOP BOS, dan KJP serta KJMU,” imbuhnya

Dalam Pakta Integritas ini, dijelaskan hak dan kewajiban kepala sekolah dan stafnya dalam proses pengisian tempat kosong. Tim UPPL akan secara langsung mengawasi setiap sekolah untuk mencegah tanda-tanda pungli.

“Jika kita menemukan tanda-tanda pungli, tim akan melakukan verifikasi. Jika terbukti, tindakan akan diambil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Purwanto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, merespons positif terhadap penandatanganan Pakta Integritas terkait mekanisme pengisian tempat kosong di sekolah.

Data tempat kosong di sekolah negeri di Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Utara telah diinventarisir untuk membantu tugas Tim UPPL Jakarta Utara.

“Saya merespons positif tindakan ini dan kami telah berupaya keras agar sekolah menghindari tanda-tanda pungli. Sekolah negeri dibiayai melalui BOP dan BOS. Pungli dan biaya tambahan tidak diizinkan,” tutup Purwanto.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*