JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama telah mengambil langkah untuk sementara waktu menghentikan izin usaha dari empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Tindakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai Pembekuan Perizinan Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2023.
Keempat PPIU yang terkena sanksi ini adalah PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
BACA JUGA:
- UMRAH Gandeng BPS Provinsi Kepri Untuk Kerjasama Program Pojok Statistik Perpustakaan
- Arab Saudi Larang Sementara WNI Masuk, Umrah Batal?
- 250 Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Kairo Dapat Beasiswa dari ASFA Foundation
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa sanksi ini diambil setelah melakukan pemantauan, pengawasan, serta permintaan keterangan yang telah tercatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). T
iga PPIU (PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri) terbukti melanggar dengan tidak berhasil memberangkatkan jemaah umrah dalam batas waktu 3×24 jam.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya terbukti gagal memberangkatkan jemaah umrah dalam batas waktu 1×24 jam dan juga gagal mengembalikan jemaah umrah dalam batas waktu 1×24 jam.
Sanksi administratif diberlakukan pada keempat PPIU ini dengan rentang waktu antara 6 bulan hingga 1 tahun.
“Akibat pelanggaran yang terjadi dan kerugian yang dialami oleh jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha selama 1 tahun, yang dimulai pada tanggal 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta pada Rabu, 9 Maret 2023.
“Untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif akan berlaku selama 6 bulan, yang juga dimulai pada tanggal 29 Mei 2023,” tambahnya.
Selama masa pembekuan izin usaha ini, keempat PPIU tersebut dilarang menerima pendaftaran jemaah umrah dan juga tidak diizinkan untuk memberangkatkan jemaah umrah.
PPIU juga diwajibkan untuk mengatur ulang jadwal keberangkatan jemaah umrah dan mengembalikan biaya kepada jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Saat masa pembekuan izin usaha dan penghentian sementara ini, akses user ID SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk ikut serta dalam memantau dan mengawasi kegiatan PPIU di wilayah masing-masing.
“Pastikan bahwa PPIU yang terkena sanksi pembekuan izin usaha ini tidak menerima pendaftaran atau memberangkatkan jemaah umrah selama masa sanksi berlaku, serta mengikuti larangan atau sanksi lain yang telah ditetapkan,” ungkap Nur Arifin.
Ia menekankan pentingnya agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya, mematuhi regulasi, dan memberikan pelayanan yang baik kepada jemaah umrah.
“PPIU harus beroperasi dengan penuh profesionalisme, mematuhi peraturan-peraturan mengenai penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Selain itu, PPIU juga diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.
Ia juga mengingatkan kembali mengenai Program Lima Pasti Umrah, yang penting bagi calon jemaah umrah untuk menghindari penipuan.
“Selain memastikan izin dari PPIU, calon jemaah umrah juga perlu memastikan visa, akomodasi hotel, biaya/paket perjalanan, serta jadwal/tiket perjalanan. Pastikan juga terdapat surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tutup Nur Arifin.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply