JAKARTA, KalderaNews.com – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus akan disalurkan secara bertahap mulai tanggal 9 Agustus 2023. Manfaat dari KJP Plus dapat digunakan baik dalam bentuk uang tunai maupun non-tunai, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Informasi ini dikutip dari akun Instagram resmi UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Total penerima KJP Plus pada tahap ini mencapai 674.599 peserta didik, dengan jumlah penerima terbanyak berada di jenjang SD/MI, yakni sebanyak 313.154 siswa.
Setiap bulannya, dana yang diterima oleh peserta didik akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu biaya rutin dan biaya berkala. Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
BACA JUGA:
- 23 Larangan Penerima KJP dari Tawuran Hingga Merokok, Ketahuan Bakal Dicabut!
- Biaya Akreditasi Prodi di Perguruan Tinggi Sangat Mahal dan Membebani PTS
- Kemenag Alokasikan Dana BOS 11,2 Triliun, Jaminan Tidak Bocor Kayak Apa?
Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus beserta ketentuan penggunaannya:
Jenjang SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
Jumlah Penerima: 313.154 peserta didik
Jenjang SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
Jumlah Penerima: 186.697 peserta didik
Jenjang SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 185.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
Jumlah Penerima: 65.073 peserta didik
Jenjang SMK
Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 215.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
Jumlah Penerima: 107.775 peserta didik
PKBM
Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
Jumlah Penerima: 1.900 peserta didik
Penting untuk diingat bahwa biaya rutin hingga maksimal Rp 100.000 per bulan dapat digunakan dalam bentuk uang tunai. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta.
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus:
- Penggunaan non-tunai hanya untuk kebutuhan pendidikan peserta.
- Pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui kartu KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau melalui Digital Payment JakOne Mobile.
- Siswa penerima KJP Plus dapat berbelanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang memiliki perjanjian dengan Bank DKI.
- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dengan dana KJP Plus, dan saat ini terdapat sekitar 2.406 merchant yang tersebar di setiap kelurahan.
- Daftar barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus akan tercatat di setiap merchant.
- Merchant akan memberikan laporan tentang barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus kepada Bank DKI.
- Bank DKI akan melaporkan penggunaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP.
- Daftar merchant KJP Plus dapat dilihat di https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Agustus, Anda dapat mengunjungi akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply