Inpassing Golongan Guru Madrasah Bukan ASN Kini Layaknya Guru ASN, Simak 9 Kriteria Berikut Ini

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (KalderaNews/Kemenag)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan terkait proses penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikenal dengan istilah inpassing.

Penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik bagi guru madrasah yang bukan ASN, yang diukur dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang sejajar dengan jabatan fungsional guru ASN.

Tujuan dari program penyetaraan ini adalah untuk memungkinkan guru madrasah non-ASN memperoleh golongan yang setara dengan golongan guru ASN. Hal ini diharapkan akan menjadi bentuk pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi para guru.

BACA JUGA:

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini akan menjadi langkah baru dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah non-ASN.

Menurut Menag Yaqut, langkah ini mencerminkan perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru-guru madrasah non-ASN.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*