Mahasiswa Strata 2 ini memiliki beban belajar paling sedikit 36 SKS.
Doktor/S3
Sementara, mahasiswa doktoral maksimal menempuh pendidikan selama maksimal tujuh tahun akademik atau 14 semester.
Mahasiswa doktor memiliki beban belajar paling sedikit 42 SKS.
Aturan di atas tentu membatasi waktu maksimal perkuliahan, dan setiap perguruan tinggi bisa menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum yang ditentukan Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply