JAKARTA, KalderaNews.com – Bagi kamu mahasiswa dan calon mahasiswa baru wajib tahu lama kuliah untuk jenjang D3, S1, S2, dan S3 sesuai dengan aturan pemerintah.
Kamu wajib tahu lama kuliah atau jumlah SKS yang mesti diambil untuk meraih gelar. Karena bila melebihi batas waktu studi, kamu bisa terancam drop out (DO) atau dikeluarkan.
Aturan tersebut didasarkan pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
BACA JUGA:
- Berikut Para Jawara Pilmapres 2023, Masih Didominasi Mahasiswa dari PTN
- Rekomendasi Kampus Murah di Wonogiri, SPP Mulai Rp350.000 Saja, Kamu Sudah Bisa Kuliah!
- Beasiswa Chevening Segera Dibuka Bulan Agustus, Yuk Simak Tip Berikut agar Lolos
So, berikut durasi waktu studi atau lama kuliah untuk setiap jenjang perkuliahan:
Diploma 1
Untuk mahasiswa jenjang diploma atau D1 dapat menempuh masa studi maksimal dua tahun akademik atau sama dengan empat semester.
Selama masa kuliah, mereka harus menyelesaikan minimal 36 Satuan Kredit Semester (SKS).
Diploma 2
Sedangkan, mahasiswa D2 maksimal harus menyelesaikan perkuliahan dalam waktu tiga tahun akademik atau enam semester. Mahasiswa D2 memiliki beban belajar paling sedikit 72 SKS.
Diploma 3
Mahasiswa D3 memiliki masa studi maksimal selama lima tahun akademik atau 10 semester.
Mereka mesti menyelesaikan paling sedikit 108 SKS yang harus dipenuhi selama masa studinya.
Diploma 4/vokasi
Untuk mahasiswa jenjang D4 atau vokasi maksimal harus selesai menempuh studinya dalam durasi tujuh tahun akademik atau 14 semester.
Mahasiswa vokasi harus menyelesaikan paling sedikit 144 SKS sebelum bisa wisuda.
Sarjana/S1
Para mahasiswa sarjana atau Strata 1, maksimal menyelesaikan studi dalam waktu tujuh tahun akademik atau 14 semester.
Mereka memiliki beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 SKS.
Profesi
Mahasiswa profesi menjalani studi maksimal selama tiga tahun akademik atau enam semester.
Mereka mengikuti program lanjutan secara terpisah atau tidak terpisah setelah menyelesaikan program sarjana atau program diploma empat.
Mahasiswa profesi memiliki beban belajar sedikitnya 24 SKS yang berisi teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu selama perkuliahan.
Magister/S2
Untuk mahasiswa pascasarjana harus menyelesaikan pendidikan maksimal empat tahun akademik atau delapan semester setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat.
Mahasiswa Strata 2 ini memiliki beban belajar paling sedikit 36 SKS.
Doktor/S3
Sementara, mahasiswa doktoral maksimal menempuh pendidikan selama maksimal tujuh tahun akademik atau 14 semester.
Mahasiswa doktor memiliki beban belajar paling sedikit 42 SKS.
Aturan di atas tentu membatasi waktu maksimal perkuliahan, dan setiap perguruan tinggi bisa menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum yang ditentukan Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply