JAKARTA, KalderaNews.com – Lagi-lagi, kisruh PPDB terulang. Inilah rekomendasi Kemendikbudristek, salah satunya sekolah swasta mesti dilibatkan.
Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril.
Iwan pun memberikan lima rekomendasi solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.
BACA JUGA:
- Karut Marut PPDB 2023, Banyak Jalur Tipu-Tipu, Masyarakat Bisa Menggugat
- Siswa Indonesia Raih Medali di Olimpiade Matematika, Didominasi Sekolah Swasta
Sebagai upaya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Kemendikbudristek memberikan 5 rekomendasi untuk mengatasi permasalahan, terutama terkait Jalur Zonasi:
Koordinasi bersama Dinas Dukcapil dan BPS Daerah
Iwan menyarankan Pemda berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) daerah dalam menganalisis data Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Hal ini agar pemda bisa memvalidasi keabsahan Kartu Keluarga (KK) CPDB.
“Perbaikan sistem dari data integrasi Dukcapil dengan data-data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverifikasi dan tervalidasi,” kata Iwan.
Leave a Reply