BK DPR RI – UCB Kupang Teken MoU Pembangunan SDM Unggul

Universitas Citra Bangsa (UCB) di Kupang, Nusa Tenggara Timur
Mahasiswa Universitas Citra Bangsa (UCB) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (KalderaNews/Dok.UCB)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Keahlian (BK) DPR RI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan juga mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Universitas Citra Bangsa (UCB) di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 28 Juli 2023. Kepala BK DPR RI, Inosentius Samsul, mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Inosentius Samsul, yang akrab disapa Sensi, berharap bahwa FGD dengan tema “Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” ini dapat menjadi forum diskusi ilmiah yang konstruktif.

“Saya mengucapkan selamat kepada Universitas Citra Bangsa Kupang dan berharap semangat untuk menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi tetap terjaga. Semoga Universitas Citra Bangsa Kupang terus berkontribusi dalam dunia pendidikan,” ujar Sensi dalam pidatonya.

BACA JUGA:

Sensi berharap kerjasama antara BK DPR RI dan UCB dalam memajukan Indonesia melalui pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sesuai dengan cita-cita bersama, dapat berhasil.

“Untuk itu, mari kita bekerja dan saling mendukung sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing untuk menciptakan SDM yang unggul. Kualitas SDM yang baik akan membantu kita bersaing di era globalisasi ekonomi dan teknologi,” kata Sensi.

Menurut Sensi, penandatanganan MoU ini sangat penting karena BK DPR RI menyadari bahwa dalam proses pembentukan legislasi yang baik, partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berperan serta secara luas dalam pembentukan rancangan undang-undang.

“Ini juga sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menjadi panduan bagi DPR dalam setiap pembentukan undang-undang,” lanjut Sensi.

DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat harus memiliki makna yang signifikan (meaningful participation). Hal ini bertujuan untuk mewujudkan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

“Minimal harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” jelas Sensi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*