JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi X DPR RI mengimbau Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai respons terhadap peningkatan protes terkait pelaksanaan PPDB.
Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengurangi permasalahan yang berkaitan dengan PPDB, terutama dalam sistem zonasi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan bahwa masalah utama di dunia pendidikan adalah sistem zonasi.
BACA JUGA:
- DPR Kecewa Zonasi PPDB 2023, Masyarakat Banyak Melakukan Pembohongan
- Duh, di Jabar 4.791 Calon Siswa SMA/SMK Didiskualifikasi PPDB 2023, Bogor Tertinggi Disusul Bekasi dan Bandung
- Kisruh PPDB 2023, Presiden Jokowi: Anak-anak Harus Mendapatkan Pendidikan yang Baik
Banyak orang berusaha mencari cara tidak sah, seperti tinggal sementara dan manipulasi data, untuk memasukkan anak mereka ke sekolah yang diinginkan.
Pengawasan perlu diperkuat dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi perubahan data kependudukan.
Selain itu, Satgas PPDB juga harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) daerah dan Ombudsman wilayah setempat untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pelanggaran.
Leave a Reply