JAKARTA, KalderaNews.com – Tidak main-main. Anggaran dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal yang dialokasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mencapai Rp11.209.573.964.000 untuk 10.444.451 siswa.
Alokasi dana BOS terbagi menjadi dua yakni Rp2.173.975.910.000 untuk 1.805.418 siswa madrasah negeri dan Rp8.999.344.370.000 untuk 8.640.033 siswa madrasah swasta. Adapun anggaran BOP RA sebesar Rp808.229.400.000 untuk 1.347.049 siswa.
Lantas bagaimana Kemenag mengawal penggunaan dana BOS Madrasah? Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiawaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menegaskan penggunaan dana BOS madrasah harus dikelola dengan baik dan benar.
BACA JUGA:
- Sah, Dana BOS Madrasah Swasta Rp4 Triliun Segera Cair, Begini Prosedurnya
- Dana BOS 1,166 Triliun untuk 48.660 Madrasah Cair, Maksimalkan Secara Akuntabel
- Usung Narasi Reformasi Madrasah, Ketua PBNU Usul Murid Non-muslim Bisa Sekolah di Madrasah
Pengawasan atas penggunaan dana ini dilakukan secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Isom memastikan, pihaknya telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan dana BOS.
Petunjuk teknis itu antara lain mengatur tentang mekanisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi (monev).
Mekanisme Monitoring
“Petunjuk teknis dimaksud disusun dengan melibatkan berbagai stakeholder yakni Itjen, perwakilan kanwil/kankemenag, dan perwakilan madrasah,” sebutnya.
“Pihak Kemenag (APIP/itjen dan Direktorat teknis) melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi tetapi secara sampling,” lanjutnya.
Selain APIP (itjen), kata Isom, penggunaan Dana BOS setiap tahun juga diaudit oleh BPK dan BPKP. Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyediakan kanal/saluran untuk membimbing penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan dan tujuan peruntukan.
“Kita gelar tanya jawab atau Q&A yg rutin digelar online setiap dua Minggu. Kita juga gunakan dan aplikasi e-RKAM sebagai sarana perencanaan berbasis kinerja,” jelasnya.
“Ditjen Pendis juga menyediakan saluran pengaduan masyarakat baik melalui surat elektronik, ataupun pengaduan langsung melalui Madrasah Digital Care (live agent/by WA),” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply