Heboh Gelar Profesor Dicabut, Sah-sah Saja Asalkan

Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Buntut kisruh pemilihan Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2023-2028, gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah dicabut.

Pencopotan itu dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Dua guru besar yang dicopot gelarnya tersebut adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

BACA JUGA:

Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.

Kedua profesor itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada Pasal 3 huruf e dan f, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggang jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*