JAKARTA, KalderaNews.com – Lagi-lagi, kisruh PPDB terulang. Inilah rekomendasi Kemendikbudristek, salah satunya sekolah swasta mesti dilibatkan.
Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril.
Iwan pun memberikan lima rekomendasi solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.
BACA JUGA:
- Karut Marut PPDB 2023, Banyak Jalur Tipu-Tipu, Masyarakat Bisa Menggugat
- Siswa Indonesia Raih Medali di Olimpiade Matematika, Didominasi Sekolah Swasta
Sebagai upaya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Kemendikbudristek memberikan 5 rekomendasi untuk mengatasi permasalahan, terutama terkait Jalur Zonasi:
Koordinasi bersama Dinas Dukcapil dan BPS Daerah
Iwan menyarankan Pemda berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) daerah dalam menganalisis data Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Hal ini agar pemda bisa memvalidasi keabsahan Kartu Keluarga (KK) CPDB.
“Perbaikan sistem dari data integrasi Dukcapil dengan data-data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverifikasi dan tervalidasi,” kata Iwan.
Sebagai contoh, Kabupaten Donggala yang sudah melakukan sinkronisasi data siswa dengan dinas dukcapil setempat.
Libatkan Inspektorat Daerah untuk menindak pelanggaran
Lantas, Iwan menyarankan untuk melibatkan inspektorat daerah untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam PPDB.
Hal ini juga sebagai bentuk dari menjalankan fungsi pengawasan.
Buat komitmen bersama
Pemda bisa membuat komitmen bersama antarpemimpin musyawarah daerah dengan sekolah atau tokoh masyarakat untuk melaksanakan PPDB yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau pungutan liar (pungli).
Komitmen tersebut tentu bisa tertuang dalam pakta integritas bersama.
Contohnya, Kabupaten Tangerang yang telah merumuskan pakta integritas bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Merinci sebaran domisili dan daya tampung
Berikutnya, menetapkan sebaran domisili dan daya tampung yang lebih detail bisa jadi salah satu jalan mengurangi blank spot.
Blank spot adalah wilayah yang cenderung tidak masuk dalam cakupan domisili.
Salah satu daerah yang sudah menerapkan ini adalah Kabupaten Pasuruan, yang setiap sudut wilayahnya dipetakan untuk masuk dalam wilayah zonasi.
Sekolah swasta mesti dilibatkan
Terakhir, Iwan menyarankan agar Pemda memberikan bantuan kepada siswa yang tidak mampu untuk masuk ke sekolah swasta.
Hal ini juga telah diterapkan di Probolinggo, dengan memberikan bantuan kepada siswa di sekolah-sekolah swasta.
Pemda juga bisa melakukan PPDB bersama yang mengikutsertakan sekolah swasta.
“Melakukan PPDB bersama dengan sekolah swasta, sehingga daya tampung bisa lebih besar. Kolaborasi ini tentunya dengan melihat sekolah swasta yang memiliki kualitas baik,” jelas Iwan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply