14 Juli, Hari Pajak Indonesia, Ternyata Begini Sejarahnya

Sharing for Empowerment

Sistem pajak yang rancangan Raffles itu kerap disebut pajak tanah (landrent), di mana mereka yang memiliki tanah atau menggarap tanah wajib membayar pajak.

Saat masa persiapan kemerdekaan Indonesia, muncullah istilah pajak dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Istilah pajak pun dilontarkan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat. Radjiman menyebut, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak.

Rapat BPUPKI pada 10 Juli-17 Juli 1945 membahas undang-undang terkait keuangan dan ekonomi negara. Dan usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945.

Demikianlah pertama kali kata pajak dalam UU, dan menjadi tonggak sejarah perpajakan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*