Karut Marut PPDB 2023, Banyak Jalur Tipu-Tipu, Masyarakat Bisa Menggugat

Karut marut PPDB 2023. (repro;kalderanews.com)
Karut marut PPDB 2023. (repro;kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Seperti tahun-tahun sebelum, terjadi karut marut PPDB 2023. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), PPDB 2023 sangat buruk!

Beragam kecurangan muncul lagi, mulai dari manipulasi Kartu Keluarga (KK) hingga jual beli kursi.

“Praktik manipulasi domisili, jual beli kursi, pengurangan kuota, sertifikat prestasi abal-abal, hingga surat miskin palsu, terus menjamur dan terjadi di mana-mana,” tegas Kornas JPPI Ubaid Matraji.

BACA JUGA:

Ubaid menyebut, titik kisruh PPDB terjadi pada tiga jalur penerimaan yakni jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi.

Para orangtua berusaha mati-matian agar anaknya bisa masuk “jalur surga” ini. Karena bila gagal, mereka terpaksa memasukkan anak mereka ke sekolah swasta.

“Jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi adalah jalur tipu-tipu. Jalur ini sengaja dipasang oleh pemerintah sebagai jebakan, supaya masyarakat lupa dengan haknya. Lalu, jika masyarakat melakukan kesalahan, pemerintah akan pansos bak pahlawan kesiangan,” papar Ubaid.

Sistem PPDB yang semacam inilah yang menjadi biang kerok pemicu kisruh di setiap awal tahun ajaran baru.

Maka, JPPI memiliki sejumlah rekomendasi dan catatan terkait polemik dan karut marut PPDB 2023 ini:

Pemerintah bertanggung jawab

Pertama, Pemerintah harus bertanggung jawab, bukan malah sibuk mencari kesalahan orang tua. Yang terjadi di lapangan adalah orang tua melakukan praktik kecurangan untuk memperoleh haknya.

Kita sepakat bahwa kecurangan itu tidak boleh dilakukan, tapi bagaimana dengan kesengajaan pemerintah dalam melepas tanggung jawab soal pendidikan?

    Mendapatkan akses ke sekolah adalah hak semua warga negara Indonesia.

    Pemerintah harus memastikan itu, bukan malah melakukan seleksi, yang menghasilkan ada yang lolos dan ada yang gagal.

    PPDB tidak berkeadilan

    Kedua, sistem seleksi PPDB tidak berkeadilan dan melanggar amanat konstitusi. Ini sudah jelas, tapi kenapa terus dilakukan?

    Silakan cek Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas.

    Jelas termaktub di situ bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan dan kepastian semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkeadilan.

    Sekarang, jaminan itu tidak ada, yang ada malah jaminan mayoritas pendaftar tidak lulus seleksi, karena jumlah kursi sekolah negeri tak sebanding dengan jumlah pendaftar.

    Orangtua berhak menggugat

    Ketiga, orang tua berhak untuk gugat pemerintah dan pihak sekolah. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Kebijakan sistem seleksi ini jelas melanggar konstitusi, dan juga menimbulkan banyak kerugian yang dialami oleh siswa dan orang tua, maka orang tua berhak untuk mengajukan gugatan di meja hijau.

    Ganti sistem PPDB

    Empat, Ganti sistem seleksi PPDB dengan sistem undangan. Kita sudah punya data berapa anak usia sekolah, berapa yang lulus jenjang SD, SMP, dan SMA.

    Mestinya, mereka ini langsung diberikan undangan untuk bisa lanjut sekolah, bukan malah disuruh rebutan bangku sekolah dengan kemungkinan rata-rata kegagalannya adalah 60% di tingkat SMP dan 70% di tingkat SMA.

    Pakai PPDB sistem undangan

    Kelima, PPDB sistem undangan bisa diterapkan berbasis hak anak berdasarkan zonasi dan pemerataan kualitas sekolah.

    Supaya semua terjamin bisa mendapatkan sekolah yang layak, tentu pemerintah harus melibatkan swasta karena daya tampung negeri yang terbatas.

    Penerapan ini, mensyarakatkan dua hal utama. Pertama, kesepakatan pemerintah dan swasta soal pembiayaan yang mesti ditanggung pemerintah.

    Kedua, pemerataan kualitas supaya tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit/unggulan.

    Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

    *Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




    Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.


    *