PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Jakarta Resmi Dibuka, Berikut Kuota, Tempat Daftar dan Posko Pengaduannya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (KalderaNews/PPID DKI Jakarta)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (KalderaNews/PPID DKI Jakarta)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta secara resmi memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Senin, 12 hingga 7 Juni 2023.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website informasi PPDB Disdik 2023 yaitu disdik.jakarta.go.id.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Syaefuloh Hidayat menyatakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Proses pendidikan ini dimulai dengan proses PPDB yang tahun ini dlakukan dengan objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Syaefuloh Hidayat di Kantor Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA:

“Kami pastikan, pelaksanaannya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK,” imbuhnya.

Sementara itu, jumlah kuota yang tersedia dalam PPDB tahun 2023, rinciannya adalah:

  • Jenjang SD sebanyak 92.216 kursi
  • Jenjang SMP sebanyak 70.207 kursi
  • Jenjang SMA sebanyak 27.932 kursi
  • Jenjang SMK sebanyak 19.379 kursi

Jalur PPDB DKI Jakarta 2023

Adapun, jalur PPDB yang bisa diikuti oleh masyarakat ada empat macam, yaitu:

  1. Jalur Prestasi: memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
  2. Jalur Afirmasi: memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak disabilitas, anak-anak dari panti, dari keluarga tidak mampu, dan yang memiliki kartu KJP yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat mengakses pendidikan yang bermutu;
  3. Jalur Zonasi: memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah;
  4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Syaefuloh menerangkan, jalur ketiga atau jalur zonasi DKI Jakarta menggunakan berbagai pendekatan, yaitu pertama adalah untuk peserta didik yang satu RT dengan sekolah itu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*