CIPUTAT, KalderaNews.com – Tidak lama lagi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online Tangsel segera dibuka pada 16 Juni 2023.
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan memastikan bahwa PPDB Online berjalan lancar sesuai aturan dan transparan.
“Saat ini, pelaksanaan PPDB Online sudah terbuka, semua dapat mengaksesnya di website yang telah disediakan,” kata Wakil Wali Kota Tangsel Pilar.
Pilar menegaskan dan mengimbau kepada semua pihak agar semua lapisan masyarakat juga turut mengawasi proses PPDB Online ini.
Selain itu juga agar tak ragu melaporkan jika ada kecurangan.
BACA JUGA:
- PPDB Jakarta Libatkan 110 SMA Swasta dan 146 SMK Swasta, Ini Keuntungan Masuk Swasta Lewat Jalur Ini
- PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Jakarta Resmi Dibuka, Berikut Kuota, Tempat Daftar dan Posko Pengaduannya
- Bolehkah Lepas Masker di Sekolah? Begini Kata Kementerian Kesehatan
Pilar juga mengatakan bahwa pelaporan harus faktual dan jelas. Bukan asal melapor, agar tak terjadi kesalahpahaman.
“Pasti saya akan tindak tegas jika ada kecurangan. Tapi dengan catatan, laporannya harus berdasarkan data yang faktual agar tidak saling fitnah,” imbuhnya.
PPDB Online di Kota Tangsel sendiri melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.
Dijelaskan Pilar, bahwa PPDB Online Kota Tangsel tingkat SMPN ini akan dimulai pada 16 Juni 2023 mendatang.
Jalur pada PPDB online Tangsel
Adapun semua mekanisme pendaftaran akan melalui website yang sudah disediakan.
“Dan harus dicatat oleh semua pendaftar, bahwa seluruh tahapan dan proses pendaftaran hingga akhir akan melalui website ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id,” jelas Pilar.
Untuk terkait zonasi, kata Pilar, yang perlu diperhatikan adalah masa lama tinggal di Kota Tangsel paling singkat adalah 1 tahun per 16 Juni 2023 mendatang.
Untuk jalur Afirmasi sendiri disediakan kuota sebanyak 15 persen dan khusus diperuntukkan bagi pendaftar yang berasal dari peserta didik dari keluarga ekonomi yang orang tuanya kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas.
Khusus jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua mengajar (anak seorang guru).
Pada jalur ini, berkas yang yang berbeda adalah Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keputusan (SK) mengajar milik orang tua.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply