Perekrutan Model Marketplace Jadikan Guru Sebagai Komoditi Mekanisme Pasar

Pembatalan penempatan guru PPPK. (Ist.)
Pembatalan penempatan guru PPPK. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengkaji ulang wacana perekrutan guru dengan model marketplace.

Mekanisme itu, menurutnya, harus mempertimbangkan potensi kendala serta risiko dari berbagai sudut pandang stakeholder terkait.

Ia justru mendesak penyelesaian kesejahteraan guru honorer, persebaran guru, hingga perekrutan guru PPPK secara tuntas terlebih dahulu.

Jika tidak, ungkapnya, akan menjadi polemik yang berkepanjangan di dunia pendidikan.

“Dari namanya saja, marketplace, kita sudah merasa bahwa ini tidak pantas karena seakan-akan menjadikan guru itu sebagai sebuah komoditi yang semuanya bergantung pada mekanisme pasar,” terang Ratih di Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023.

BACA JUGA:

Padahal, jelasnya, negara sudah mempunyai mekanisme melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa diberdayakan untuk mengisi kekosongan guru di Indonesia.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*