PembaTIK 2023 Resmi Dirilis Kemendikbudristek, Berikut Ini Link dan Syarat Pendaftarannya

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Hasan Chabibie (KalderaNews.com/lst.)
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Hasan Chabibie (KalderaNews.com/lst.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – PembaTIK 2023 resmi dirilis Kemendikbudristek, dan inilah link dan syarat pendaftarannya. Bagi guru yang tertarik cek di sini aja!

Program Pembelajaran Berbasis TIK alias PembaTIK merupakan upaya Kemendikbudristek dalam memperlancar sistem digitalisasi pendidikan. PembaTIK 2023 resmi dirilis Kemendikbudristek.

Adapun untuk tahun ini, PembaTIK mengangkat tema “Menguatkan Ekosistem Digital Pendidikan Dengan Berkarya Dan Berbagi Untuk Mewujudkan Merdeka Belajar.”

Hasan Chabibie selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek menegaskan, bahwa adanya program ini merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan.

Cakap digital bagi guru dalam mencerdaskan anak didik sudah tidak bisa ditawar lagi.

Hal ini dikarenakan Teknologi dan Informasi sudah berkembang dengan pesatnya, termasuk merambah ke dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:

Teknologi informasi menjadi media yang tepat untuk melahirkan generasi unggul dalam dunia digital yang semakin maju.

“PembaTIK ini akan berorientasi untuk peningkatan kemampuan digitalisasi guru dalam pendidikan,” kata Hasan Chabibie, dalam peluncuran PembaTIK dan Kihajar STEM 2023, Kamis, 7 Juni 2023 kemarin.

“Saya harap guru antusias untuk mengikuti program pada tahun ini,” imbuhnya.

Pendaftaran guru PembaTIK ini dibuka sepanjang bulan Juni melalui laman: https://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/pembatik/.

Nantinya, guru yang sudah mendaftar akan mendapatkan pelatihan dan pengembangan mulai dari Juli hingga Oktober 2023.

Nah, bagi para guru yang tertarik, simak persyaratannya berikut ini:

Persyaratan pendaftaran guru PembaTIK:

  1. Memiliki dan telah mengaktivasi akun belajar.id
  2. Guru merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, CPNS, maupun PPPK yang dibuktikan dengan SK pendaftar.
  3. Guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan
  4. Guru honorer di instansi pendidikan pemerintah/swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan
  5. Tenaga kependidikan di instansi pendidikan pemerintah ataupun swasta, dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga pendaftar.

Demikian link serta syarat pendaftaran guru PembaTIK. Bagi yang berminat, segera daftar saja ya!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*