![Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D. (KalderaNews.com/Ist.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D. (KalderaNews.com/Ist.)](/wp-content/uploads/2021/02/Direktur-Jenderal-Pendidikan-Tinggi-Kemendikbud-Prof.-Ir.-Nizam-M.Sc_.-DIC-Ph.D-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Jika kamu memilih kuliah di PTS atau perguruan tinggi swasta, Kemendikbudristek mengingatkan agar jangan muda tergiur iming-iming beasiswa.
Hal ini disampaikan Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam menyoal pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS).
Hal ini agar mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.
“Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal,” Prof. Nizam.
BACA JUGA:
- Kenapa Sih Daftar 23 Kampus yang Ditutup Tidak Diumumkan? Terkesan Ditutupi!
- Duh, Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Dicabut Ijinnya, Gegara Pelanggaran Berat
- 23 Kampus Ditutup Kemendikbudristek, Paling Banyak di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
Prof. Nizam berharap, kepada para calon mahasiswa yang memilih kuliah di PTS agar berhati-hati, salah satunya jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa.
“Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan Anda pilih terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” tegas Prof. Nizam.
Kata Prof. Nizam, perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat.
Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam, misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” kata Prof. Nizam.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply