BEKASI, KalderaNews.com – Malang betul nasib mahasiswa STIE Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur. Izin kampusnya dicabut pemerintah, diminta bayar Rp 3 juta, dan dipersulit pindah kampus.
Pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran kampus STIE Tribuana melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Pencabutan izin operasional itu pun langsung membuat para mahasiswa kampus itu kebingungan. Nasib mahasiswa STIE Tribuana pun belum jelas.
BACA JUGA:
- 23 Kampus Ditutup Kemendikbudristek, Paling Banyak di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Kemendikbudristek Selidiki 29 Kampus Bermasalah, Terancam Ditutup
- Duh, Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Dicabut Ijinnya, Gegara Pelanggaran Berat
Seorang mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, mempertanyakan kelanjutan pendidikannya dan teman-teman mahasiswa lain kepada pihak kampus.
“Kami mau menanyakan perihal nasib kita karena yang kita tahu bahwasanya kampus itu ditutup sejak 3 Mei 2023,” tutur Budi, Senin, 5 Juni 2023.
Ia mengatakan, mahasiswa tidak diberikan penjelasan mengenai alasan kampus mereka ditutup oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Kalau menurut Dikti itu ada 37 faktor yang ditemukan. Kalau fakta dan alasannya kami tidak tahu karena mahasiswa sendiri tidak dikasih surat itu,” jelas Budi.
Diminta bayar 3 juta per semester
Parahnya, kata Budi, ia dan mahasiswa lain diminta membayar Rp 3 juta untuk per semester yang sudah ditempuh setelah izin operasional kampus dicabut.
Uang Rp 3 juta per semester itu, kata Budi, merupakan “syarat” untuk pindah kampus. Misal, seorang mahasiswa telah memasuki semester 6, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta.
Tapi, permintaan uang itu tidak diterima para mahasiswa. Apalagi, hampir semua mahasiswa STIE Tribuana mendapatkan beasiswa dari kampus, termasuk Budi.
Mahasiswa berpendapat bahwa uang tersebut seharusnya dibayar pihak kampus.
“Ya, kami enggak terima, karena dalam sanksi, seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus,” protes Budi.
Menurut Budi, pihak kampus meminta uang tersebut secara lisan, tidak mengeluarkan surat secara tertulis.
Dipersulit pindah kampus
Kemalangan Budi dan mahasiswa STIE Tribuana lainnya belum selesai. Pasalnya, mereka juga dipersulit untuk pindah ke universitas lain.
Padahal, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek sudah jelas mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
“Kami memang ada rencana mau pindah dan minta surat pindah, tapi pihak kampus selalu mempersulit,” kata Budi.
Untuk langkah ke depan, Budi dan mahasiswa lain masih menunggu itikad baik dari pihak kampus.
“Kami masih menunggu kabar dari yayasan, karena dari pihak kampus melemparkannya ke pihak yayasan sampai kampus itu mengeluarkan surat pindah tanpa embel-embel apa pun,” kata Budi.
FYI, Kemendikbudristek memang menyatakan, 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Kampus yang ditutup tersebut lantaran melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, serta yang lain.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply