JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek selidiki 29 kampus bermasalah. Bila ditemukan pelanggaran berat, kampus tersebut terancam ditutup.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam mengaku, ada 52 aduan masyarakat terkait kampus bermasalah sampai dengan 25 Mei 2023.
Dari total itu, ada 23 kampus yang izin operasionalnya sudah dicabut oleh Kemendikbudritek.
“Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut,” kata Prof. Nizam.
BACA JUGA:
- Duh, Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Dicabut Ijinnya, Gegara Pelanggaran Berat
- Duh, 9 PTS di Jawa Tengah Direkomendasi Ditutup, Ternyata Ini Penyebabnya
- 3 Sekolah Swasta di Kota Solo Resmi Ditutup Karena Muridnya Cuma Segini
Kemendikbudristek selidiki 29 kampus bermasalah tersebut. Bila kesalahannya masih dapat diperbaiki, maka akan diberikan pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbudristek.
Tetapi, bila sudah tidak bisa diperbaiki, maka kampus tersebut akan ditutup.
“Kita harus melindungi mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai menjadi korban,” tegas Prof. Nizam.
Sebanyak 23 kampus yang telah ditutup, lantaran melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, serta yang lain.
“Karena pelanggaran berat, maka kita cabut izin operasionalnya,” tandas Prof. Nizam.
Jenis sanksi untuk perguruan tinggi
Sementara, Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman menyatakan, Ditjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Maka, lembaga layanan pendidikan tinggi senantiasa melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan.
Bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.
Tahapan pemberikan sanksi dilakukan secara berjenjang untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI.
Sedangkan sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply