Bolehkah Lepas Masker di Sekolah? Begini Kata Kementerian Kesehatan

Ilustrasi: Para murid SD mengenakan masker. (Ist.)
Ilustrasi: Para murid SD mengenakan masker. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bolehkah lepas masker di sekolah? Begini jawaban dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baru-baru ini, Satgas Covid-19 resmi mencabut aturan wajib memakai masker bagi pengguna transportasi umum serta bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

BACA JUGA:

Atas relaksasi protokol kesehatan (prokes) pemakaian masker tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi aturan yang akan diterapkan di sekolah, termasuk bagi siswa dan guru baik di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

Lepas masker di sekolah, kewenangan Kemendikbudristek

Kemenkes menyampaikan bahwa terkait aturan lepas masker di sekolah menjadi kewenangan dari Kemendikbudristek.

Kemenkes pun menyatakan, Kemendikbudristek juga berwenang menetapkan aturan terbaru terkait kebijakan vaksinasi Covid-19 di sekolah termasuk bagi para siswa.

Maka, ketentuan prokes penggunaan masker dan vaksinasi Covid-19 di sekolah akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran (SE) dari Kemendikbudristek.

“Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi Covid-19, kewenangannya ada di Kemendikbudristek,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

Sejauh ini, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga menyasar anak usia 6 tahun ke atas, artinya kelompok usia balita, terutama siswa PAUD belum tersentuh program tersebut.

Sesuai data laporan Dashboard Vaksinasi Kemenkes RI, dari total 24,40 juta jiwa sasaran usia 6-11 tahun, yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap ada sebanyak 66,80 persen, untuk 12-17 tahun sejumlah 83,60 persen dari total 26,70 juta jiwa lebih.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*