![Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2020/02/Kartu-Indonesia-Pintar-KIP-Kuliah-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek menemukan sejumlah pelanggaran pengelolaan KIP Kuliah tahun 2022. Inilah daftar pelanggaran tersebut!
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengungkapkan temuan dan pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek terkait pengelolaan KIP Kuliah tahun 2022.
Selain terkait penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022, Suharti pun menyorot masih adanya perguruan tinggi yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya.
BACA JUGA:
- Peserta KIP Kuliah Lolos SNBP 2023 Tidak Otomatis Dapat KIP Kuliah, Ada Verifikasi dan Validasi Dulu
- Jangan Lupa, Ini Persyaratan, Jadwal, dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023
- Berikut 30 Kampus Swasta Ternama Penerima KIP Kuliah 2023, Kamu Bisa Cek Di Sini
Nah, berikut sejumlah temuan pelanggaran pengelolaan KIP Kuliah:
Hal ini tentu berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah.
KIP Kuliah tidak dikelola sesuai petunjuk
Suharti menerangkan, masih adanya perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.
Kampus memungut biaya tambahan
Temuan lain yang juga perlu jadi perhatian adalah pihak kampus memungut biaya pendidikan tambahan yang diambil dari bantuan biaya hidup mahasiswa.
UKT berbeda bagi penerima KIP Kuliah
Ada pula temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.
Leave a Reply