JAKARTA, KalderaNews.com – Bank Indonesia rencanakan redominasi. Apa sih redominasi itu? Apa dampak dan risikonya? Ini penjelasannya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wariyo mengatakan, sudah mempersiapkan redominasi rupiah sejak lama dan penerapannya tinggal menunggu waktu.
“Kami dari dulu sudah siap, tahapan-tahapannya itu sudah kami siapkan sejak dari dulu secara operasional dan bagaimana untuk langkah-langkahnya,” katanya.
BACA JUGA:
- 5 Juli Hari Bank Indonesia, Memperingati HUT Bank yang Pertama Kali Didirikan Pemerintah Indonesia
- Inilah Limit atau Batasan Transfer Bank Mandiri Terkini Berdasarkan Jenis Kartunya
- Inilah Daftar Lengkap SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah rencanakan redominasi rupiah melalui Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Perihal tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2023 yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020.
Apa sih redenominasi?
Redenominasi merupakan pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai mata tukarnya.
Jika menilik Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Gampangnya, redenominasi adalah mengurangi angka nol dari nominal rupiah yang ada.
Bila mengutip dari laman Kemenkeu, redenominasi pada mata uang rupiah akan mengurangi tiga angka nol di belakang.
Ini berarti, mata uang Rp 1.000 yang mengalami redenominasi akan menjadi Rp 1.
Tujuan dan risiko redominasi
Salah satu tujuan redenominasi adalah menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan harga atau nilai rupiah terhadap suatu barang.
Contohnya, uang Rp 10.000 yang mengalami redenominasi, maka penulisannya berubah menjadi Rp 10.
Namun, nilai uang itu masih sama dengan sepuluh ribu rupiah. Artinya, jika harga sabun Rp 10.000, setelah redenominasi harga sabun menjadi Rp 10.
Urgensi redenominasi adalah untuk menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa.
Selain itu, redenominasi juga bertujuan untuk menyetarakan perekonomian Indonesia dengan negara-negara lain, terutama di tingkat regional.
Meskipun demikian, redenominasi tak bisa diterapkan terburu-buru, lantaran bisa menimbulkan ilusi uang.
Ilusi uang terjadi saat seseorang menganggap harga barang menjadi lebih murah karena kehilangan angka nol dari sebelumnya.
Selain itu, harga juga menjadi terasa lebih ringan ketika terjadi kenaikan, padahal kenaikan harga tersebut sebenarnya tinggi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply