SEMARANG, KalderaNews.com – Pengumuman PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK diumumkan hari ini Jumat, 30 Juni 2023. Begini cara mengeceknya!
Kamu, para calon peserta didik baru yang telah mengikuti PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK bisa melihat pengumumannya dengan cara klik DI SINI.
BACA JUGA:
- Catat, Jadwal PPDB Jabar Tahap 2 Berubah, Inilah Link Pendaftarannya
- Simak, Begini Cara Mendapatkan Pakta Integritas PPDB Jateng 2023, Gampang Kok!
- PPDB Jakarta Libatkan 110 SMA Swasta dan 146 SMK Swasta, Ini Keuntungan Masuk Swasta Lewat Jalur Ini
Cara cek pengumuman PPDB Jateng 2023 SMA/SMK
Beginilah cara mengecek hasil PPDB Jateng 2023:
- Kunjungi laman https://ppdb.jatengprov.go.id/.
- Langkah berikut, kamu pilih jenjang pendidikan pada PPDB online.
- Lalu, pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.
- Klik menu ‘Seleksi’.
- Klik ‘Pilih Sekolah’ untuk memilih sekolah sesuai dengan yang didaftarkan siswa.
- Laman akan memunculkan data siswa.
- Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jateng 2023.
- Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.
Ketentuan yang perlu kamu tahu
Berikut ketentuan pengumuman PPDB Jateng 2023:
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama Calon Peserta Didik, asal Satuan Pendidikan, Keterangan Jalur/Seleksi, Nilai Akhir dan Peringkat Hasil Seleksi pada Satuan Pendidikan.
Perlu diingat setelah pengumuman PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, selanjutnya kamu wajib melakukan daftar ulang.
Ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2023
Kamu yang dinyatakan lolos di PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK, bisa segera lakukan daftar ulang di sekolah yang menerima, dengan ketentuan:
- Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply