Anak-anak Korban 12 Pelanggaran HAM Berat ini Disantuni Beasiswa Pendidikan dari Pemerintah

Peluncuran program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia
Peluncuran program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia (KalderaNews/Kemendikbudristek)
Sharing for Empowerment

KABUPATEN PIDIE, KalderaNews.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia

Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mengatakan Kemendikbudristek memberikan beasiswa pendidikan di tiga lokasi yang menjadi target yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Selatan.

“Pemberian beasiswa pendidikan ini sesuai dengan kebutuhan warga dari tiga kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh. Ada 77 orang yang masuk dalam daftar kebutuhan. Dari 77 anak, ada 53 anak masih usia sekolah, setelah ditelusuri lebih lanjut ada 19 anak yang terdata aktif di Dapodik,” ungkap Kahar.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Kahar mengatakan dari 19 anak yang terdata aktif di Dapodik, terdapat tujuh anak yang sudah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) secara reguler, dan ada sembilan anak yang masih bersekolah dan belum menerima PIP sehingga Kemendikbudristek dapat jajaki dan ditetapkan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan ini.

Program bantuan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada korban dan anak-anak korban merupakan program yang bersifat tindakan afirmatif untuk masyarakat di Aceh, demikian juga di titik titik lokasi lainnya yang masuk ke dalam identifikasi pelanggaran HAM berat yang butuh penanganan non-yudisial.

 Secara nasional ada 12 lokasi. Provinsi Aceh dipilih sebagai awal dimulainya realisasi rekomendasi tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

Adapun target pemulihan dari program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia merupakan korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia, yaitu:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talang Sari Lampung 1989

4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santen 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena di Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*