Tiba-tiba DPR Minta Kewenangan Bangun Sekolah Dikembalikan ke Kemendikbudristek Bukan di PUPR

Salah satu sekolah yang rusak parah akibat gempa di Sulawesi Barat
Salah satu sekolah yang rusak parah akibat gempa di Sulawesi Barat (KalderaNews/Dok. Kemendikbud)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – DPR minta kewenangan bangun sekolah dikembalikan ke Kemendikbudristek, bukan di Kementerian PUPR.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengeluhkan kondisi infrastruktur di beberapa wilayah di Tanah Air yang belum memenuhi kelayakan bagi masyarakat.

Secara khusus ia menyoroti infrastruktur pendidikan untuk anak.

Menurutnya, rasio jumlah sekolah dengan jumlah penduduk Indonesia tidak sebanding karena banyak bangunan yang sudah usang atau rusak.

“Sayang ya sekolah sekolah kita ini, ada yang namanya SD Inpres yang dibangun pada tahun 1970-an, mungkin saat ini sebagian besarnya sudah runtuh,” tegas Dede.

“Itu sebabnya banyak sekali sekolah tidak berfungsi, kalaupun berfungsi sudah ada di beberapa daerah yang sulit ditembus,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Ia mengaku tak habis pikir mengapa masih banyak sekolah yang berada di lokasi yang sulit diakses siswa maupun guru.

Maka lagi-lagi, hal ini menjadi pekerjaan rumah Pemda dalam hal pendataan secara komprehensif agar siswa tidak kesulitan saat hendak menempuh pendidikan.

“Kan mestinya dulu saat menetapkan sekolah dicari lokasi yang ada rasa aman, nyaman dan mudah dijangkau. Jika memiliki data yang sekolahnya sulit diakses karena minim infrastruktur dan harus dipindah, bisa diusulkan pembuatan sekolah baru. Kalau tidak, akan terjadi terus setiap saat kita melihat adik-adik kita sekolah dengan cara yang kurang pas,” tambahnya.

Kewenangan bangun sekolah

Selain peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan pendataan terkait infrastruktur penunjang pendidikan yang kurang memadai, Dede juga menekankan pentingnya memperkuat peran Kemendikbudristek dalam hal pembangunan infrastruktur pendidikan.

Dede memaparkan, saat ini anggaran untuk fasilitas dan pembangunan infrastruktur penunjang pendidikan ada di ranah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

“Akibatnya PUPR hanya membangun ruang kelas baru atau sekolahnya saja tapi tidak lagi memikirkan bagaimana perjalanan menuju sekolahnya dan Kemendikbudristek tidak lagi mempunyai alokasi anggaran untuk memperbaiki jalan,” jelasnya.

Menurutnya, jika semua anggaran diamanahkan ke KemenPUPR, Dede tidak yakin pembangunan akan fokus terhadap infrastruktur penunjang pendidikan.

Oleh karenanya, ia meminta agar kewenangan bangun sekolah, ruang kelas baru, serta penunjang pendidikan dikembalikan kepada Kemendikbud.

“Sehingga dari situ kita bisa tau dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) bahwa sekolah ini tidak layak. Tapi sekarang anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ataupun dukungan fisik untuk sekolah fasilitas dan sarana pendidikan sudah ditarik ke (Kementerian) PUPR,” tutup Dede.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*