JAKARTA, KalderaNews.com – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang merupakan Program Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menemukan kejanggalan penerima KJP Plus.
Kejanggalan tersebut terkait siswa penerima yang ternyata orang tuanya mampu secara ekonomi.
Padahal, KJP Plus adalah program bantuan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi dan diberikan kepada siswa berprestasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat di Kantor Dinas Pendidikan membenarkan adanya kesalahan penerima tersebut.
Syaefuloh membeberkan temuan kejanggalan penerima KJP Plus.
Kejanggalan tersebut terkait adanya barang mewah yang dimiliki orang tua siswa penerima KJP plus. Adanya mobil dan rumah mewah orang tua siswa ditemukan melalui data Dinas Pajak.
BACA JUGA:
- PPDB Jakarta Libatkan 110 SMA Swasta dan 146 SMK Swasta, Ini Keuntungan Masuk Swasta Lewat Jalur Ini
- PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Jakarta Resmi Dibuka, Berikut Kuota, Tempat Daftar dan Posko Pengaduannya
- Berikut 7 Temuan Pelanggaran Pengelolaan KIP Kuliah, Ada Pungutan Liar sampai Double Funding
“Peserta kemarin memang ditemukan ada beberapa misalnya orang tuanya punya mobil, rumah mewah, kan kita bisa lihat data Dinas pajak. Kalau punya mobil mohon maaf kita evaluasi,” kata Syaefuloh.
Secara bertahap, KJP Plus tahun 2023 tahap pertama telah dimulai pada bulan Juni.
KJP Plus sepenuhnya tersalurkan
Pemprov DKI Jakarta menjamin KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan sepenuhnya tersalurkan pada 2023 ini.
Menurut Saefulloh Hidayat, bantuan sudah cair pada dua minggu yang lalu sebesar Rp. 1,5 Triliun.
“Kemarin tahap satu sudah cair, dua minggu lalu. Kami sudah realisasikan Rp 1,5 triliun tahap pertama,” katanya.
Diketahui, bahwa bantuan program KJP sendiri sudah cair semenjak 7 Juni 2023 yang lalu.
Seperti dilansir dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, pada tahap pertama sudah 664.936 siswa yang menerima bantuan KJP ini.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap mulai 7 Juni 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik,” tulis akun Instagram @disdikdki.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply