Butuh Bantuan Biaya Pendidikan? Yuk Manfaatkan Beasiswa PIP, Begini Penjelasan Lengkapnya

Sharing for Empowerment

Rincian bantuan PIP Dikdasmen

Bantuan uang tunai dengan rincian sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
  • Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun
  • Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun
  • Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.

Dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP

  1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
  2. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Salah satu syarat mendaftar PIP Dikdasmen adalah terdata di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa dilakukan dengan cara melalui musyawarah desa/kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

Bila lolos menjadi siswa penerima beasiswa PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM.

Bantuan dari beasiswa PIP ini dimanfaatkan untuk membeli buku dan alat tulis;membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah berupa sepatu, tas, atau sejenisnya, membiayai transportasi peserta didik ke sekolah.

Bantuan beasiswa PIP pun dapat digunakan untuk uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung klik DI SINI.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*