JAKARTA, KalderaNews.com – Bolehkah lepas masker di sekolah? Begini jawaban dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baru-baru ini, Satgas Covid-19 resmi mencabut aturan wajib memakai masker bagi pengguna transportasi umum serta bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
BACA JUGA:
- Hore! Aktivitas di Luar Ruangan Boleh Tidak Pakai Masker, Jalan-Jalan Juga Tak Perlu Tes Covid-19
- Masnano, Masker Nanoselulosa Ramah Lingkungan Ciptaan Anak Bangsa
- LIPI Beri Solusi Daur Ulang Limbah Masker Sekali Pakai, Begini Caranya
Atas relaksasi protokol kesehatan (prokes) pemakaian masker tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi aturan yang akan diterapkan di sekolah, termasuk bagi siswa dan guru baik di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Lepas masker di sekolah, kewenangan Kemendikbudristek
Kemenkes menyampaikan bahwa terkait aturan lepas masker di sekolah menjadi kewenangan dari Kemendikbudristek.
Kemenkes pun menyatakan, Kemendikbudristek juga berwenang menetapkan aturan terbaru terkait kebijakan vaksinasi Covid-19 di sekolah termasuk bagi para siswa.
Maka, ketentuan prokes penggunaan masker dan vaksinasi Covid-19 di sekolah akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran (SE) dari Kemendikbudristek.
“Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi Covid-19, kewenangannya ada di Kemendikbudristek,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Leave a Reply