Syarat Anak Masuk TK dan SD di PPDB 2023, Orangtua Wajib Tahu Nih

Siswa sedang hormat bendera merah putih. (Ist.)
Siswa sedang hormat bendera merah putih. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Inilah syarat anak masuk TK dan SD di PPDB 2023 yang orangtua wajib tahu. Terdapat batas minimal dan maksimal usia anak untuk bisa mendaftar TK dan SD.

Orangtua wajib tahu syarat usia saat anak akan masuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Sekolah Dasar (SD) terutama di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Berbeda dengan TK, jenjang SD memiliki banyak jalur penerimaan selama PPDB. Di beberapa daerah, sistem seleksi masuk SD salah satunya diukur dari usia calon siswa.

Ketentuan ini telah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

BACA JUGA:

Berikut syarat anak masuk TK dan SD

Nah, inilah syarat anak masuk TK dan SD dalam PPDB 2023.

Syarat usia masuk TK

Calon peserta didik baru TK A atau TK B harus memenuhi persyaratan usia, adalah:

  1. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  2. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

Perhatikan usia tersebut, untuk mendaftar jenjang TK. Jadi, anak dengan usia kurang dari 4 tahun belum bisa mendaftar ke TK.

Untuk itu, orangtua bisa memasukkan anak usia di bawah 4 tahun pada jenjang PAUD.

Maksimal usia masuk TK adalah 6 tahun untuk jenjang TK B sebagai jenjang akhir sebelum masuk SD.

Syarat usia masuk SD

Calon peserta didik baru kelas 1 SD tentu harus memenuhi persyaratan batas usia, ialah:

  1. Berusia 7 tahun
  2. Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB 2023 jenjang DD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun. Namun, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Berikut ketentuan anak usia 5 tahun 6 bulan yang bisa masuk SD:

  • kecerdasan dan/atau bakat istimewa
  • kesiapan psikis.

Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Bila psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*